Adapun Fungsi AMDALadalah sebagai berikut..
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi
kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga
lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL
(Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak
lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan).
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha
dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu
besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut...
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi
Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Source :
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html

Comments
Post a Comment